Senin, 18 Februari 2013

IBADAH

A.    Pengertian Ibadah
Ibadah adalah pengabdian, penyembahan, ketaatan, menghinakan/merendahkan diri dan doa, dapat dijelaskan sebagai berikut:
• Perbuatan yang dilakukan sebagai usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai Tuhan yang di sembah.
• Ketaatan yang disertai dengan ketundukan dan kerendahan diri kepada Allah SWT untuk mencapai keridhaan Allah dan mengharapkan imbalan pahala-Nya di akhirat kelak.
Ibadah dalam arti khusus adalah perbuatan atau upacara dalam melaksanakan hubungan langsung dengan Allah (kaitannya dengan rukun Islam).
B.     Macam-Macam  Ibadah
Dilihat dari maksud ibadah tersebut:

1. Ibadah Mahdah: ibadah yang mengandung hubungan dengan Allah semata-mata yakni hubungan vertikal. Cirinya adalah ketentuan dan aturannya telah ditetapkan secara rinci dalam al-Quran dan hadits.

2. Ibadah Ghair Mahdah: ibadah yang tidak hanya menyangkut hubungan dengan Allah tetapi juga berkaitan dengan sesama makhluk
Dari segi fasilitas untuk mewujudkannya:
1. Ibadah badaniyyah ruhiyyah mahdah: untuk mewujudkannya dibutuhkan kegiatan jasmani dan rohani saja, contoh: Sholat dan shaum.
2. Ibadah maliyyah: dibutuhkan pengeluaran harta benda, contohnya zakat.
3. Ibadah badaniyyah ruhiyyah maliyyah: dibutuhkan kegiatan jasmani, rohani dan harta, contohnya ibadah haji.
Dari segi sasaran manfaat ibadah:
1. Ibadah perorangan (fardiyyah), ibadah yang hanya menyangkut diri pelakunya sendiri, tidak ada hubungannya dengan orang lain, contoh; sholat.
2. Ibadah kemasyarakatan (Ijtima’iyyah), memiliki keterkaitan dengan orang lain terutama dari segi sasaran, contohnya zakat dan sodaqoh.
Tetapi, secara hukum, pokok-pokok ibadah itu adalah wajib atau fardhu atas tiap-tiap muslim, artinya sesuatu yang dimestikan dan bila ditunaikan mendapat pahala. Fardhu itu ada dua macam: fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Yang pertama adalah wajib atas tiap-tiap muslim yang telah dewasa dari laki-laki dan perempuan. Sedang yang kedua, apabila telah dilakukan seorang atau lebih maka anggota-anggota masyarakat Islam lainnya bebas dari kewajiban itu.
Lawan daripada wajib atau fardhu ialah haram (larangan). Larangan itu apabila dikerjakan mendapat dosa yang berujung kepada siksaan. Antara perbuatan wajib dan perbuatan haram, ada tiga macam perbuatan:
a. Perbuatan yang masuk Sunnah (diutamakan), mustahab (diharapkan) atau mandub (dianjurkan). Perbuatan yang termasuk kategori ini, bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksaan.
b. Perbuatan yang termasuk mubah atau jaiz, yaitu perbuatan yang diperkenankan. Bila dilaksanakan atau tidak, tidak mendapat pahala atau siksaan.
c. Perbuatan yang makruh, yang apabila tidak dilakukan mendapat pahala, sedang apabila tidak dilakukan tidak mendapat siksaan ataupun pahala.

Sifat dan Ciri Ibadah (menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa):

1. Bebas dari perantara (QS. 2:186).
2. Tidak terikat tempat-tempat khusus (QS. 2:115)
3. Bersifat menyeluruh tidak hanya terbatas pada ucapan atau bacaan dan doa tertentu tetapi mencakup berbagai aktivitas duniawi sepanjang dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas.
4. Tidak memberatkan dan tidak menyulitkan (QS. 2:286).

Syarat Perbuatan Seseorang Bernilai Ibadah di sisi Allah (menurut Yusuf Qardhawi):
- Tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
- Dilandasi niat suci dan ikhlas.
- Pelaku memiliki keteguhan hati dan percaya diri bahwa perbuatan yang dilakukan akan membawa pada kebaikan.
- Memperhatikan garis-garis dan aturan-aturan Allah SWT.
- Perbuatan-perbuatan duniawi yang dilakukan dengan niat ibadah tidak boleh menghalangi kewajiban-kewajiban agama.
Hikmah Ibadah
Seperti yang diyakini bahwa tidak satu pun di antara ciptaan dan kebijakan Allah SWT yang hampa hikmah (QS. 3:191), tetapi tidak semua hikmah ibadah dapat dijangkau oleh kemampuan pengetahuan manusia.
Di antara ibadah yang sebagian hikmahnya dapat diketahui ialah shaum dan zakat, dan iddah. Salah satu hikmah diwajibkannya menunaikan zakat adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berzakat dan untuk membantu orang miskin.
Betapapun suatu ibadah tidak sunyi dari hikmahnya, namun pelaksanaan suatu ibadah bagi seorang muslim bukan karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi berupa kebaikan dan kemaslahatan. Jika ada kebaikan yang ditimbulkan oleh suatu ibadah maka itu hanya berdasarkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT terhadap pelakunya. Hal ini sesuai dengan tujuan utama pelaksanaan ibadah, yaitu untuk melaksanakan perintah Allah SWT agar mendapat ridha-Nya.
 Macam-macam Ibadah Khusus
1. Pra shalat; bersuci, adzan, qamat, menghadap qiblat dan lain-lain.
2. Shalat; wajib ‘ain (shalat 5 waktu), wajib kifayah (menshalatkan mayat), sunnat (tahajjud, witir, tarawih, rawatib, ied, dan lain-lain).
3. Zakat; Fitrah, harta (pertanian, perdagangan, simpanan, penemuan, ternak dan lain-lain).
4. Shaum; wajib dan sunnat
5. Haji
6. Mengurus mayat
7. Ibadah lainnya, seperti: ‘umrah, doa, I’tikaf dan lain-lain.
Ibadah dalam arti khusus, terutama yang termasuk dalam rukun Islam yang lima telah diatur cara dan upacaranya secara pasti. Maka setiap perbuatan ibadah khusus yang tidak sesuai atau tidak ada contohnya dari rasulullah dinilai sebagai perbuatan bid’ah dan dilarang.
SUMBER : Materi mata kuliah AL-Islam 1 semester 1 FKIP-PGSD-UMMI-2011 (Dosen : Ibu Prahasti Suyaman.,M.Ag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar